Minggu, 04 Agustus 2019

Konsep Pembagian Kekuasaan Di NKRI

Konsep Pembagian Kekuasaan Di NKRI


Apa lembaga-lembaga negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan teori Trias Politika?
Trias Politika merupakan konsep pemerintahan yang kini banyak dianut diberbagai Negara
di aneka belahan dunia. Konsep dasarnya adalah, kekuasaan di suatu Negara tidak boleh
dilimpahkan pada suatu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-
lembaga negara yang berbeda. Trias Politika yang kini banyak diterapkan adalah, pemisahan kekuasaan kepada 3 lembaga berbeda: Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Eksekutif adalah lembaga yang melaksanakan undang-undang; Legislatif adalah lembaga untuk membuat undang-undang; dan Yudikatif adalah lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan dan Negara secara keseluruhan, menginterpretasikan undang-undang jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi bagi lembaga ataupun perseorangan manapun yang melanggar undang-undang.

Setiap lembaga negara memiliki landasan hukum yang menjamin eksistensi lembaga tersebut. Berdasarkan landasan hukum tersebut, apakah wewenang masing-masing lembaga tersebut?
A. MPR
· Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden,     
  DPR, DPD, MA, MK, BPK.
· Menghilangkan supremasi kewenangannya.
· Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
· Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung   
  melalui pemilu).
· Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
· Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota
  Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.

B. DPR
· Posisi dan kewenangannya diperkuat.
· Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya
  memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
· Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
· Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai
  mekanisme kontrol antar lembaga negara.

C. DPD
· Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam  
  badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang
  diangkat sebagai anggota MPR.
· Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
· Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
· Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi   
  daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.

D. BPK
· Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
· Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD)
  serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat
  penegak hukum.
· Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
· Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke
  dalam BPK.

E. PRESIDEN
· Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan
  pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan
  presidensial.
· Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
· Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
· Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
· Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
· Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih
  secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam
  masa jabatannya.

F. MAHKAMAH AGUNG
· Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan
  peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
· Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-
  undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
· Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan
  Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
· Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
  Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.

G. MAHKAMAH KONSTITUSI
· Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
· Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga
  negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan
  putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden
  menurut UUD.
· Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan   
  pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang    
 kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.

H. KOMISI YUDISIAL
· Tugasnya mencalonkan Hakim Agung dan melakukan pengawasan moralitas dan kode etik para
  Hakim.

Melihat realita yang terjadi di dalam penyelenggaraan pemerintahan, apakah nilai-nilai Pancasila telah terwujud dalam implementasi kebijakan lembaga tersebut? Berilah contoh permasalahan yang pernah terjadi!
Sudah,lembaga lembaga negara membuat Indonesia bersatu (pancasila ke-3) lembaga lembaga negara mengendalikan harga bahan pokok (ke-5).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Konsep Pembagian Kekuasaan Di NKRI

Konsep Pembagian Kekuasaan Di NKRI Apa lembaga-lembaga negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan teori Trias Polit...